KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 10 SINGKAWANG
NOMOR : 422 /265.a /SMAN 10/2015
TENTANG
PERATURAN TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 10 SINGKAWANG
Menimbang :
Dalam rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di SMA Negeri 10 Singkawang diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMA Negeri 10 Singkawang agar dalamKegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan :
Rapat Koordinasi Dewan Guru Staf dan Kepala Sekolah tanggal 1 Agustus 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan ni lai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pakaian sesuai dengan ketentuan:
Hari Senin dan Selasa : Pakaian warna Putih abu-abu, Kaos kaki Putih
Hari Rabu dan Kamis : Pakaian Batik, Kaos kaki Putih
Hari Jumat dan Sabtu : Pakaian Pramuka, Kaos Kaki Hitam
- Memakai Sepatu Berwarna Hitam
- Memakai badge OSIS, dasi, lokasi dan nama, kecuali hari Senin dan Selasa
- Memakai Ikat pinggang Berwarna hitam
- Kaos kaki terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Baju harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
- Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak sobek dan tidak dijahit cutbrai/ begi/botol
- Celana tidak boleh ketat
Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai pada pergelangan kaki
- Bagi yang berjilbab,
Hari Senin s/d kamis : Warna Putih
Hari Jumat dan Sabtu : Warna Coklat
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
- Rok Tidak Boleh Ketat
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pada saat berolahraga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju olahraga.
Pasal 2
KERAPIAN
- Semua siswa di larang:
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Menyambung rambut
- Bertato
- Semua siswa laki-laki di larang berambut panjang, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.
- Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.
- Sepatu tidak boleh di injak belakang (dipakai secara sempurna)
- Sepatu tidak boleh terbuat dari bahan karet dan/atau berlubang-lubang
Pasal 3
DISIPLIN
- Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 55 WIB.
- Siswa yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket
- Setiap siswa diharuskan mengikuti Apel Bendera, baik yang diadakan oleh Sekolah atau Instansi lain bila diundang lengkap dengan topi dan dasi seragam.
- Siswa dilarang Mengaktifkan Suara telepon seluler pada waktu Belajar
- Pada waktu dil ingkungan sekolah jaket harus di lepas.
- Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas setelah mendapat izin dari petugas piket dan guru yang mengajar.
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan
- Setiap siswa wajib mengikuti senam pagi / senam kesegaran jasmani sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Siswa yang tidak berpakaian seragam sekolah pada hari yang telah ditentukan karena sesuatu hal, misalnya kotor, basah dan lain-lain diharuskan melaporkan kepada petugas piket atau Wakil Kepala Sekolah urusan kesiswaan sebelum jam pelajaran dimulai.
- Pada jam istirahat siswa tidak diperkenankan berada di tempat parkir motor / sepeda apalagi di luar lingkungan sekolah.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena sesuatu hal ( izin, sakit dan lain-lain ) diharuskan minta izin kepada guru piket yang di sampaikan oleh orang tua atau wali secara langsung
- Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 3 hari akan di panggil orang tua/ wali-nya.
- Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, keselamatan, perlengkapan sekolah / pembelajaran dan membuang sampah pada tempatnya.
- Siswa tidak diperkenankan membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah dan atau saat memakai atribut sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan membawa / meminum minuman keras, membawa / menggunakan narkoba dan berjudi di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib mengikuti pelajaran komputer yang diselengarakan sekolah sesuai dengan jadwal pelajaran
- Siswa Kelas X dan kelas XI wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan oleh sekolah minimal 1 kegiatan ektrakurikuler
- Setiap siswa tidak diperkenankan terlibat dalam perkelahian / main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan melawan / menantang keputusan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Pegawai Administrasi sekolah.
- Setiap siswa yang merusak / menghilangkan inventaris sekolah harus menganti sesuai dengan aslinya dan siap menerima sangsi tambahan.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam / senjata api di lingkungan sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan membawa buku komik, video kaset dan gambar-gambar porno.
- Siswa diharuskan memarkir kendaraan di tempat parkir kendaraan siswa yang telah disediakan oleh sekolah.
- Selama menjadi siswa tidak diperkenankan hamil/ kawin/ menikah, apabila terbukti secara sah akan dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa tidak terlibat dalam tindakan kriminal, apabila siswa dinyatakan sebagai tersangka tindakan perbuatan kriminal oleh pihak berwajib maka siswa dikembalikan sementara kepada orang tua / wali sampai didapat status hukum yang jelas.
- Siswa yang terlambat akan di kenakan sanksi
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Tim piket harus membersihkan ruangan kelas sebelum dan sesudah guru mengajar, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas
- Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
- Setiap siswa harus menjaga kebersihan WC, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan
- Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan,
- penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
TATA KRAMA
- Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala sekolah dan seluruh keluarga besar SMA 10 Singkawang.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik temandan warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit selama 3 hari, harus melampirkan surat keterangan dokter.
- Izin ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah, kecuali sakit / izin
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi dan Isra Mi ‘ raj, Pesantren Kilat Ramadhan dan sebagainya.
- Di larang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit
BAB II
TINGKATAN PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran Berat
- Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali; Kepala sekolah dan lain-lain.
- Bersikap tidak sopan, menentang kepsek, guru dan karyawan.
- Membawa dan minum minuman keras / barang sejenis yang dilarang.
- Merokok di lingkungan sekolah / Saat Berseragam sekolah
- Berkelahi / main hakim sendiri.
- Menghasut yang menimbulkan pertengkaran
- Merusak sarana prasarana sekolah.
- Mengambil milik orang lain ( mencuri).
- Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
- Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
- Membawa Senjata tajam tanpa sepengetahuan Sekolah.
- Merubah / memalsu Raport.
- Mengikuti Organisasi terlarang.
Pelanggaran Sedang
- Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa ijin.
- Membawa Gambar Porno ( foto, majalah, VCD, file di flash disk, laptop, HP)
- Melompat pagar.
- Tidak mengikuti Upacara bendera.
- Memngganggu / mengacau kelas lain.
- Mencoret-coret tembok, pintu meja kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
- Keluar kelas tanpa ijin.
- Berada di luar kelas (ke kantin, ke musholla) pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung.
- Tidak berada di kelas lebih dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 15 menit).
Pelanggaran Ringan
- Berpakaian seragam tidak lengkap.
- Berpakaian tidak rapi (baju dikeluarkan sebagian atau seluruhnya).
- Berhias, berdandan, memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
- Memakai gelang, kalung, anting-anting bagi pria.
- Rambut gondrong/ tidak rapi / dicat.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 10 Singkawang dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Setiap jenis pelanggaran dicacat di buku tata tertib.
- Melakukan pelanggaran berat, siswa dikeluarkan dari sekolah tetapi dengan mempertimbangkan sebab terjadinya pelanggaran, dan pertimbangan-pertimbangan lain, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Jika dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut sehingga siswa tidak dapat dikeluarkan, maka siswa bersangkutan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan menjalankan skorsing 6 hari dibina di sekolah tanpa mendapatkan pengajaran di kelas dan dilanjutkan 6 hari di rumah sebagai tahap perenungan diri. Dan jika setelah menjalankan aktifitasnya secara normal di sekolah diketahui melanggar aturan yang tergolong sedang ataupun melanggar aturan ringan sebanyak 3 kali, maka siswa harus dikeluarkan dari sekolah. Skorsing dihitung menurut hari efektif sekolah.
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 1 kali, siswa membuat surat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah.
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 2 kali, siswa membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta diskorsing selama-lamanya 3 hari efektif sekolah.
- Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali, siswa dikeluarkan dari sekolah.
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 1 sd. 2 kali, siswa dicacat di buku tata tertib dan di bina
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 sd. 4 kali, siswa dicacat di buku tata tertib serta membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Wakasek Kesiswaan.
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 5 sd. 6 kali dicacat di buku tata tertib dan membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta diskorsing selama-lamanya 6 hari efektif sekolah.
- Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 7 kali, siswa dikeluarkan dari sekolah.
- Setiap pelanggaran diakumulasi dari pelanggaran yang dilakukan sebelumnya sampai dengan semester yang berjalan. Dan akan menjadi catatan penting pada semester berikutnya.
- Siswa yang terlambat
- sebanyak 3 kali, di wajibkan membuat surat pernyataan,
- sebanyak 4 kali, pemanggilan orang tua.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
- Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 10 Singkawang ini mengikat Selama siswa berada dalam lingkungan sekolah dan/atau beratribut Sekolah.
- Siswa yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran berlangsung, akan disita pihak sekolah selama 3 hari dan harus diambil oleh orang tua
- Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan di laporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
- Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Singkawang, Agustus 2015
Kepala Sekolah
Mus’an, S.Pd
NIP. 19650922 198902 1 002
Recent Comments