Pada masa awal Orde Baru, pemerintah Indonesia melakukan perombakan pegawai negeri. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Tepat pada 29 November 1971 surat tersebut disebarkan. Oleh karena itu, dapat disebutkan bahwa hari perayaan KORPRI yang sekarang diperingati setiap tahunnya pada 29 November didasarkan pada awal tanggal pendiriannya. Setidaknya ada tiga tugas pokok yang musti dilaksanakan oleh para anggota KORPRI yaitu yang pertama Menyukseskan program Pemerintah sejalan dengan ketentuan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kedua, Membimbing Korps, mulai dari anggota hingga keseluruhannya. Dilakukan dengan cara memanfaatkan hubungan fungsional yang ada agar tercipta kesatuan landasan berpikir, ucapan, dan tindakan. Ketiga, Membimbing serta memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota. Dilakukan agar pegawai RI memiliki moral tinggi, berwibawa, kemampuannya baik, berdaya guna, serta berhasil guna.

Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang mana dilaksanakan secara langsung maka sehubungan dengan hal tersebut SMA Negeri 10 Singkawang melaksanakan upacara terbatas yang dihadiri oleh seluruh dewan guru beserta staff tata usaha dan peserta upacara hanya mengundang anggota OSIS untuk ikut mengikuti upacara tersebut. Kegiatan diawali Upacara lalu foto bersama di akhir acara.

Sederhana namun khidmat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Harapan HUT KORPRI yang ke 50 tahun yang diperingati tanggal 29 November 2021 diharapkan yaitu ASN bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.