Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022 telah dibuka. Sebelumnya, PPDB online sudah pernah dilaksanakan, yakni pertama kali pada tahun 2020. Namun kali ini, ada beberapa hal yang berubah karena pandemi belum mereda pemerintah pun menyarankan agar dibukanya website PPDB online dan mengurus segala berkas pendaftaran secara online. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk info lengkap PPDB Provinsi Kalimantan Barat dapat dilihat pada JUKNIS yang bisa di download melalui link berikut ini : (Terlampir di bawah artikel ini). Adapun hasil sementara PPDB SMAN 10 Singkawang dengan rincian Jalur Pendekatan zonasi 19 peserta didik., Jalur Prestasi 2 Peserta didik., Jalur Afirmasi 6 Peserta didik, Jalur Offline 18 peserta didik. Selama proses PPDB, keluhan seputar PPDB pasti selalu ada baik yang dialami oleh siswa, orangtua siswa, maupun pihak sekolah. Ada beberapa siswa yang gagal diterima di sekolah ini karena adanya miss komunikasi, seperti salah dalam meletakan titik koordinat jarak dari rumah ke sekolah dan Keterbatasan dalam mengakses internet seperti tidak memiliki ponsel. Namun pihak sekolah sudah mengantisipasi kejadian seperti ini dengan memberikan pelayanan di sekolah berupa panduan registrasi melalui situs menggunakan peralatan yang sudah di sediakan oleh pihak SMAN 10. 

Kurangnya sosialisasi membuat orangtua dan siswa berulang kali mengunjungi sekolah untuk memahami proses pendaftaran online. Oleh karena itu, pihak sekolah harus tetap menyiapkan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dengan masyarakat secara berkala melalui media sosial maupun di sekolah sekolah terkait tata cara pelaksanaan dan pendaftaran PPDB agar masalah tidak terus terulang.