SMA Negeri 10 Singkawang, Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Jika ada tindak kekerasan di sekolah, siswa jangan segan-segan untuk melapor kepada pihak sekolah, selanjutnya guru akan melapor kepada orang tua, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti dan diketahui agar tidak terulang kembali.
Ada sepuluh tindak kekerasan di lingkungan pendidikan yang harus dicegah dan diatasi segera, yakni pelecehan, perundungan atau bullying (perisakan), penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan tindak kekerasan lain sesuai undang-undang yang diatur.
Recent Comments